Pj. Sekda Baru Hadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP

- Advertisement -
Pj. Sekda Kalteng baru hadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemerintah Daerah Dalam Konteks Kesejahteraan ASN.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin menghadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN bertema “Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah”.

Webinar dihadiri secara virtual Pj. Sekda dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/2/2022).  Kegiatan ini berlangsung secara Hybrid.

BACA JUGA   Pjs Bupati Kotim Dikukuhkan Gubernur Kalteng

Dimana PP ini di Pasal 58 sangat jelas menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan Pegawai ASN berdasarkan Persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

“Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja ataupun pertimbangan objektif lainnya”, tutur Bahri.

BACA JUGA   Jalan Trans Kalimantan di Kalteng Terputus Akibat Luapan DAS Katingan

Bahri menjelaskan, pemberian TPP kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada, dengan berpedoman pada PP yang besaran standar satuan biaya TPP di maksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.

Persetujuan diajukan melalui Dirjen Bina Keuda dengan menggunakan sipd.kemendagri.go.id. Pemerintah Daerah menganggarkan TPP sebagaimana pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempedomani menggunakan hasil evaluasi jabatan, mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium serta pemberian sanksi administrative.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dalam Pasal 58, besaran TPP pada masing-masing Pemerintah Daerah sangat bervariasi dan beberapa Pemerintah Daerah bahkan memberikan TPP melampaui Tunjangan Kinerja pada K/L pada Pemerintah, sehingga tidak sejalan dengan asas kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas.

BACA JUGA   Pemprov Kalteng Berhasil Gelar Pelatihan Kepemimpinan 2022 Angkatan III, IV dan V

Selain itu, besaran belanja pegawai terhadap total belanja APBD cenderung naik, meskipun jumlah PNS Daerah cenderung turun. Kenaikan belanja Pegawai tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan tunjangan tambahan penghasilan Daerah dari Tahun ke Tahun.

Lebih lanjut disampaikan, perlu adanya regulasi bagi Pemerintah daerah sebagai pedoman/ tata cara pemberian tambahan penghasilan Daerah yang mengatur batasan, nomenklatur, dan kriteria pemberian TPP sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adapun Pengaturan Kebijakan TPP untuk adanya penyatuan kompensasi untuk take home pay ASN yang mengarah kepada single salary dan merit system.

BACA JUGA   Desak Kapolri Harus Copot Jabatan Kapolda Kalteng dan Kapoles Seruyan

Sebagai salah satu upaya menuju reformasi birokrasi yang dikaitkan dengan konerja pegawai dan capaian reformasi birokrasi dilingkungan Pemda sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS.

Selain itu, adanya suatu regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghitung besaran TPP untuk masing-masing kriteria, sehingga besaran alokasi TPP memiliki batas, tidak hanya didasarkan pada frasa.

“Disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah”, Pemda tidak memiliki pemahaman bahwa dalam penentua besaran pemberian TPP “Sky IS The Limit”.

BACA JUGA   Komisi III DPR RI Berhasil Kunker ke Kalteng

Terakhir, adanya grip dari Pemerintah Daerah untuk dapat segera merespon kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah.

Disampaikan juga, dalam proses penyusunan RPP mengenai TPP, Kemenkeu dan Kemendagri melakukan exercise/simulasi formula yang akan diterapkan oleh pemerintah Daerah.

Hasil simulasi tersebut kata Pj. Sekda Kalteng menunjukan bahwa batas bawah formula pemberian TPP akan menyebabkan beberapa Pemerintah Daerah akan meningkat secara signifikan.

BACA JUGA   Bejat !!! 12 Kali Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Sehingga menurut Pj. Sekda Kalteng hal ini membuat kekhawatiran Pemda tersebut akan meminta tambahan Dana Trasfer Umum (DAU) guna mencukupi kebutuhan alokasi pemberian TPP.

Pj. Sekda Kalteng didampingi Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Lilis Suriani.

[Red] – Sumber: (wdy/foto:Arya)

BACA JUGA   Ketua DPRD Kotim Soroti Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Geng Motor Sampit

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News