Plasma belum terealisasi karena permasalahan internal Koperasi Garuda Maju Bersama, akhirnya warga masyarakat desa Pahirangan dan Tangkarobah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur akan menyurati pemerintah desanya, guna menyelesaikan permasalahan internal koperasi tersebut.
Permasalahan internal koperasi Garuda Maju Bersama tidak selesai, masyarakat tidak akan mendapatkan haknya dari PT Karya Makmur Abadi yakni plasma yang selama beberapa tahun ini masih belum direalisasikan.
BACA JUGA : Fraksi PKB DPRD Kotim Angkat Bicara Atas Masalah Internal Koperasi Garuda
Hal ini sebagaimana disampaikan Ungkap Amir Husin selaku perwakilan masyarakat, dia mengatakan mereka berharap agar secepatnya dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di internal koperasi Garuda Maju Bersama.
“Cepat selesaikan masalah internal Koperasi, agar kami warga masyarakat bisa memperoleh plasma 20% dari PT Karya Makmur Abadi,” katanya Selasa, 4 Mei 2021.
Menurutnya selama beberapa tahun ini plasma yang kami harapkan masih belum direalisasikan oleh PT Karya Makmur Abadi. Dan kami pun merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Cs.
“ Apa yang dilakukan oleh Badan Pengawas Cs, kami selaku warga sangat keberatan, sehingga masyarakat akan terhambat untuk mendapatkan plasma dari PT. Karya Makmur Abadi,” tukasnya.
Menanggapi hal Ketua Fraksi DPRD Kotim M Abadi mendukung upaya masyarakat untuk mendapat hak mereka terhadap plasma 20 persen yang tertuang didalam point kelima SK HGU PT Karya Makmur Abadi.
“ Kami Fraksi PKB Kotim mendukung upaya masyarakat untuk mendapatkan hak mereka,” katanya.
Menurut Abadi ada pun keberatan mereka wajar kerna memang ada beberapa alasan antara lain :
1.Mengingat Ayeng B.Sy merupakan Badan Pengawas Koperasi Garuda Maju Bersama yang semestinnya bertanggungjawab dalam pengembangan Koperasi. Dan tugas badan pengawas telah diatur dalam pasal 25 dan pasal 39 undang-undang 25 tahun 2019 tentang Koperasi.
2. Mengingat M. Yusdi merupakan Hubungan Masyarakat (Humas) dari PT Karya Makmur Abadi
3. Merujuk dari poin 1 dan Poin 2 maka kami masyarakat desa Pahirangan Merasa Keberatan atas tindakan yang dilakukan kepada Pengurus Koperasi yang berdampak terhadap terhambatnya perjuangan mayarakat memperolah plasma dari PT Karya Makmur Abadi.
4. Mestinya jika Badan Pengawas ( Ayeng Cs Dan M Yusdi CS ) merasa dirugikan oleh pengurus koperasi maka bisa menyelesaikan melalui Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi Garuda Maju Bersama. bukan bertepatan pada saat masyarakat desa Tangkarobah dan desa Pahirangan yang melakukan aksi mendesak direalisasikannya plasma dari PT. KMA sesuai dengan diktum Ke 5 SK HGU PT.KMA.
5. Diduga tindakan yang dilakukan oleh Badan Pengawas adalah bagian daripada upaya menghalangi agar tidak terealisasinya plasma demi melindungi kepentingan PT. KMA yang berdampak diruginya masyarakat desa Tangkarobah dan desa Pahirangan mendapatkan lahan plasma.
“ Wajar jika masyarakat merasa keberatan, karena beberapa hal tersebut diatas,” pungkasnya.
(Red)
Facebook Comments