Sidang nomor perkara 160/Pid.Sus/2021/PN Spt, terdakwa Rusmawarni alias Mawar akhirnya divonis delapan tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus narkotika.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rusmawarni alias Mawar, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan dikenakan denda satu milyar rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Selasa, (6/7/2021) kemarin.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Wawar selama tujuh tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim mengatakan, terdakwa memiliki hak, satu, menerima atas keputusan yang dijatuhkan, dua, menolak menyatakan banding sehingga berkas perkara akan dikirim ke pengadilan tinggi Palangkaraya, dan yang ketiga, waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
“Silahkan terdakwa konsultasi dengan penasihat hukum terdakwa,” ujar majelis hakim.
“Terimakasih majelis hakim yang mulia, kami memilih pikir -pikir,” kata penasihat hukum terdakwa.
“Hak yang sama kepada penuntut umum,” tanya hakim kepada jaksa.
“Pikir-pikir,” jawab jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Mawar dinyatakan melanggar Pasal 133 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mawar sempat ditahan oleh kepolisian hingga kemudian kasus masuk ke persidangan di pengadilan negeri Sampit- Kabupaten Kotawaringin Timur. Selama persidangan, Mawar selalu membela diri bahwa dirinya tidak bersalah lantaran dijadikan pengganti orang lain terkait penyalahgunaan narkotika.
Pihak jaksa kemudian mengajukan tuntutan agar Mawar diberi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, dalam kasus ini, pledoi yang diajukan PH terdakwa juga tidak ada satupun dikabulkan oleh majelis hakim terkait perkara tersebut.
Dalam pledoinya, Mawar berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni demi tegaknya keadilan. Sebabnya, ia merasa tidak bersalah dan dijadikan korban oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(*87#/Indeks News Kalteng)