Polda Kalsel Tetapkan 4 Orang Petinggi PT CAS Jadi Tersangka Musibah Longsor Tambang di Tanah Bumbu

- Advertisement -
KALSEL – Polda  Kalsel  sudah menetapkan 4 orang tersangka petinggi     PT. CAS ( Cahaya Alam Sejahtera) dalam peristiwa longsor galian tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel yang terjadi pada 24 Januari 2021.

Sebagaimana yang dikatakan oleh  Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto, di dampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung dan Wakil Direktur AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (08/02/21).

“Jika sebelumnya saya sampaikan tiga orang, namun dalam perkembangan pemeriksaan akhirnya ada empat tersangka yang harus bertanggung jawab atas peristiwa longsor galian tambang,” terang Kapolda Kalsel.

t 2
Situasi saat Tim Sar gabungan melakukan evakuasi korban di lokasi tanah longsor tambang Manualan di Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (28/1/2021)

Baca Juga: 22 Pekerja Tambang PT. CAS Tertimbun dan 12 Orang Dinyatakan Selamat
Ke empat  orang tersebut adalah AR selaku KTT (kepala teknik tambang), JS selaku Manager Operasional, SF selaku Wakil Pengawas Lapangan dan US selaku Pengawas Tambang.

Keempatnya ini menurut Rikwanto adalah orang yang dianggap paling bertanggung jawab, karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja Tambang Manualan itu, di mana sebenarnya tambang tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian.

“Tanpa memerhatikan unsur keamanan dan keselamatan, karyawan PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas pengambilan batubara di lubang galian hingga pada suatu ketika longsor terjadi menyebabkan 10 orang tewas dari 22 pekerja yang berada saat itu,” tuturnya

Baca Juga: Sebanyak 200 Personel Brimob Polda Kalteng Kembali Usai BKO di Polda Kalsel

Lokasi galian tambang milik PT CAS itu terletak di Jalan Kodeco Km 33 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu itu ternyata menembus wilayah PT Arutmin Indonesia dan tepat di bawah danau bekas galian.

Rupanya masyarakat terus menggali mengeruk batubara di dalam terowongan tak menyadari danau di atasnya bocor hingga terjadi longsor, mengakibatkan 10 orang pekerja tewas.

BACA JUGA   Viral di Medsos Video Pasangan Mesum di Mobil Segera Diusut Polisi

Lanjut Kapolda, hasil pemeriksaan penyidik di lapangan yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Endang Agustina, 12 orang pekerja yang selamat mengaku telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama tiga tahun.

Ditegaskan Kaplda bahwa pemeriksaan atas kasus itu terus bergulir, termasuk menelisik terkait perizinan milik PT. CAS di lokasi tambang tersebut serta apakah ada oknum yang jadi beking dan sebagainya.

“Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota tindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Selatan. Selain menyelamatkan kebocoran keuangan negara dan lingkungan, nyawa manusia juga sangat berharga untuk diselamatkan,” pungkasnya.

Kepada para tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dengan akumulasi ancaman pidana 5 tahun. [*to-65].

Baca Juga: PMI Kotim, Kirim Bantuan Dan Tim Ke Darurat Bencana Banjir Di Kalsel

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News