Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini sudah mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang telah dilaporkan korban.
Polda Kalteng melalui Direskrimum, Unit Subdit IV Renakta, baru mulai melakukan Pemeriksaan Saksi–Saksi dan Korban atas dugaan Tindak Pidana tersebut.
Yakni Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat, tentang penerimaan PNS sesuai Laporan dari Sdr. GN.
[irp]
Selaku orang tua dari korban, An. ARS dan SN, sesuai Bukti surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/245/X/YAN.2.5./2022/SPKT.
Sebagaimana diketahui, melalui pemberitaan sebelumnya yang sempat Viral, bahwa Oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya berinisial SR, dengan adiknya seorang Perempuannya berinisial DI.
Keduanya diduga telah nekad melakukan Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat terhadap 2 orang korbannya yakni AR dan SN.
[irp]
Dengan menjanjikan terhadap kedua korban sebagai PNS, serta permintaan sejumlah uang yang totalnya, korban dirugikan secara materi adalah sebesar Rp168.400.000.
Pelapor dan korban yang diwakili oleh Penasihat Hukumnya Pujo Purnomo, ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan jika Clientnya (korban) baru dilakukan pemeriksaan pada Hari Senin, 17 Oktober 2022.
Oleh Penyidik Polda Kalteng melalui Subdit IV Renakta, Dirreskrimum Polda Kalteng, walaupun Pengaduan secara resmi sudah masuk sejak tanggal 5 Oktober 2022.
[irp]
“Benar Client kami sudah diperiksa pada Hari Senin, 17 Oktober 2022, yang sedianya semula akan dilakukan pemeriksaan pada Hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).
“Namun ditunda oleh Penyidik sendiri, padahal Client kami sudah sangat siap, dan baru terlaksana dilakukan pemeriksaan Hari Senin, 17 Oktober 2022,” katanya.
Selanjutnya Pemeriksaan dimulai jam 10.30 Wib, ada sebanyak 5 orang saksi–saksi, termasuk korban yang diminta keterangannya oleh Penyidik, dan baru selesai sekitar jam 19.00. Wib malam,”’ jelas Pujo Purnomo Advokat Senior Kalteng ini.
[irp]
Ketika ditanya materi pemeriksaan, Pujo mengatakan,” intinya baik Client kami selaku korban maupun saksi–saksi, menerangkan tentang kronologis dari awal kenal dengan terduga pelaku SR dan DI,” terangnya.
Lanjut Pujo, sampai mereka (korban) mendapatkan SK PNS yang diduga Aspal, serta menunjukkan sejumlah bukti–bukti, diantaranya Kwitansi dan bukti tranfer penerimaan sejumlah uang yang diminta dari kedua Terlapor.
Disamping itu juga disampaikan oleh korban, untuk menyakinkan kedua korbannya, kedua Terlapor mengaku sebagai Tim Sukses dari SG, serta mengaku banyak kenal baik dengan beberapa Pejabat/Petinggi penting lainnya.
[irp]
Diantaranya dengan Sekda Kalteng (NY) dan Mantan Walikota Palangka Raya (RS) juga Walikota Aktif (FN), bahkan dengan mantan Walikota Palangka Raya pernah diajak oleh terlapor DI kerumah beliau (RS).
Ditambahkan oleh Pujo, seiring berjalannya waktu, “untuk lebih menyakinkan Client kami lagi. Kedua Korban disuruh datang ke Penjahit IDI dikota Palangka Raya untuk mengukur baju seragam PNS,” katanya.
Setelah selesai baju seragam PNS tersebut diserahkan kepada Client kami dengan atribut–atribut lainnya (sepatu dan SK dlsbnya).
[irp]
Bahkan salah satu korban (SN) yang kala itu masih kuliah disalah satu PTN di Palangka Raya, disuruh berhenti oleh terlapor DI dengan janji akan mengurus dan membuatkan Ijazah kelulusan nantinya.
Melihat segala rangkaian janji dan perbuatan tipu muslihat yang dikerjakan oleh kedua terlapor tersebut, Pujo menyakini, jika perbuatan yang dilakukan oleh kedua terlapor ini sudah ‘semacam komplotan’ yang tentunya ada pihak–pihak lain yang membantu.
Setidak–tidaknya kedua terlapor mempunyai jaringan yang luas di Instansi–Instansi.
[irp]
Hal itu terbukti disaat Client kami dibawa oleh DI keluar masuk Instansi–Instansi Pemerintah, baik Kantor/Instansi dibawah Kota Palangka Raya maupun Propinsi (Kantor Gubernur Kalimantan Tengah).
Oleh karenanya Client kami meminta kepada Penyidik untuk membongkar secara tuntas dan keseluruhan atas pihak–pihak yang nantinya terlibat.
Karena hal ini terlihat dari Kop SK yang diduga Aspal tersebut (seakan- akan) diterbitkan oleh Pihak Kementrian lengkap dengan kode Barcode nya.
[irp]
Namun diketahui belakangan, setelah Barcode tersebut discan melalui aplikasi, tidak dapat terbaca.
Diakhir keterangannya ditambahkan oleh Pujo, “Saya berharap, Pihak Penyidik dengan Technik Penyidikkan yang Profesional bukan hanya dapat mengusut kasus ini,” harapnya.
“Namun juga dapat mengungkap bahkan mungkin mengembangkan atas korban–korban lainnya yang ditengarai atau diduga sangat banyak atau bukan hanya client kami,” pintanya.
[irp]
“Termasuk kami pernah mendengar adanya dugaan jual beli Ijazah (Aspal) yang dilakukan oleh Terlapor atas permintaan dari ‘Oknum–Oknum’ yang menginginkan jalan pintas untuk mendapatkan Ijazah (Aspal),” urainya.
“Karena hal tersebut jika benar terjadi, maka bukan hanya mencoreng kredibilitas Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta yang ada di Kalteng yang seolah–olah menerbitkan.” paparnya.
“Namun juga, jika sudah dipakai atau disalah gunakan oleh ‘Oknum–Oknum’ tersebut, tentunya Negara juga dirugikan, sebab sebenarnya, bukan hanya masalah SK PNS (Aspal) ini saja kasus yang dengan Client kami,” ungkapnya.
“Tapi masih ada bentuk–bentuk lain lagi yang juga dipalsukan oleh terlapor,” tutup Advokat Kondang di Kalteng ini, seraya berjanji nanti pasti akan disampaikan ketika sudah resmi dilaporkan.
[irp]