Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial H (41) yang tinggal di jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Baca juga: Penjual Miras di Jalan Tjilik Riwut Seperti Jual Karcis Pertunjukan
Pria ini tertangkap tangan karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 1,63 Gram di kediamannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: PKB Sebut Abu Janda Telah Menyudutkan Islam
Dikatakannya, penangkapan berawal dari enyelidikan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di kediaman tersangka di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya, pada Kamis (28/1) malam lalu.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu-sabu seberat 1,63 Gram, yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (31/1/21).
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku, kami akan terus berjuang memerangi peredaran narkotika guna mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tegas Asep.
(AS/Indeks News Kalteng)
Facebook Comments