PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengadakan konferensi pers terkait sengketa tanah antara Alpian dengan anggota Koperasi Kelompok Tani Jadi Makmur 1, Senin (26/10/20) siang.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa konfrensi pers tersebut dilaksanakan di ruang Polda Kalteng, Senin 26 Oktober 2020.
Pada kesempatan itu Hendra menegaskan sengketa tanah jangan ada tindakan premanisme dilokasi,”Pada konferensi pers kali ini, kami menyampaikan kasus sengketa tanah yang terjadi antara Alpian dengan anggota Koperasi Kelompok Tani Jadi Makmur 1. Dimana lokasi yang disengketan itu berada di Kelurahan Kelampangan Kecamatan Sebangau,” ungkapnya.
Menurut Hendra setelah menerima laporan tentang hal tersebut, Polsek Sebangau Polda Kalteng langsung meminta Alpian menunjukan bentuk surat tanah yang diklaim adalah miliknya tadi.
“Selanjutnya, dokumen yang dikirimkan ternyata terdapat perbedaan penulisan tahun. Karena pada halaman pertama adalah 1987 tetapi pada halaman kedua adalah 1978,” ujarnya.
“Atas temuan tersebut, pelapor menyampaikan jika tanah yang diklaim milik Alpian itu sejak program transmigrasi ada di Kelampangan tidak ada masalah tumpang tindih tanah. Merasa keberatan pada kasus ini, pelapor merasa keberatan atas kepenguasaan tanah yang sudah sempat diperjualbelikan atas nama Alpian tersebut,” urainya.
Dengan terungkapnya kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, lanjut Hendra, pihaknya melakukan penyidikan terhadap Alpian yang saat ini telah memasuki tahap II.
“Mari kita hormati rangkaian pemeriksaan yang berlangsung dan jangan ada tindakan premanisme dilokasi yang disengketakan,” tegasnya.
(*to-65)
Facebook Comments