Polisi Berhasil Bekuk 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Palangka

- Advertisement -
Dua orang pencuri spesialis rumah kosong di Palangka Raya berhasil dibekuk polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini polisi dari Unit Resmob Polsek Pahandut mengamankan dua pencuri spesialis rumah kosong.

Kedua pelaku dibekuk polisi di dua lokasi berbeda. pelaku AYIA (24) dan SM (17) ini merupakan teknisi di salah satu perusahaan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA   Ganjaran Kakek Bejat, Nikmati Masa Tuanya di Penjara 7 Tahun

1663624417 untitled 1

yang disampaikan Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati kepada wartawan, saat menggelar press release, Senin 19 September 2022.

Dia mengatakan, SM ditangkap saat melakukan aktivitas kerja pemasangan Wifi di Jalan Patimura. Sedangkan, AYIA ditangkap di Jalan Kecipir.

“Setelah mendapat laporan warga, kedua pelaku kita tangkap pada Rabu 14 September 2022 saat melakukan aktivitas kerja pemasangan Wifi,” katanya Senin 19 September 2022.

BACA JUGA   Vidio Viral! Perampokan di ATM , Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Polda Kalsel

Kedua kawanan pencuri ini selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong di tinggal pemiliknya. Mereka membekali diri dengan obeng untuk mencongkel pintu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua pelaku selalu mencari sasaran rumah kosong. korbannya kebanyakan tetangganya sendiri.

Terungkap pelaku melancarkan aksinya pada Jumat 9 – 10 September 2022 dini hari. Pelaku mengambil sejumlah barang elektronik dan perabotan rumah tangga.

BACA JUGA   Gempar ! Wali Kota Blitar Dirampok Rp400 Juta Melayang

“Barang elektronik diantaranya, TV, DVD Player, kipas angin, setrika listrik, lagtop. Sedangkan barang rumah tangga seperti spring bad, ambal, gas elpiji dan genset. Kemudian satu unit sepeda motor korban,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjkawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pahandut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dijerat dan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, demikian.

BACA JUGA   Opini: Akibat Manusia Rakus, Hutan di Kalteng Kini Hampir Gundul Semua
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News