Polisi Berhasil Ringkus Bandar Sabu BB 2 ons di Manggis II Sampit

- Advertisement -
Polisi berhasil meringkus bandar sabu berinisial WP (52) dan SH (30) dengan barang bukti (BB) 2 ons, di sebuah kamar kos harian Jalan Manggis II Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Informasinya bahwa Jajaran dari Polsek Ketapang Sampit, atau polisi berhasil meringkus kedua pelaku tersebut dan mengamankannya beserta barbuk

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat sekitar 200 gram.

BACA JUGA   Pelaku Penembakan Warga Kapuas Buron 4 Bulan Berhasil Diringkus

“Barang bukti yang kami sita dari keduanya yakni 200 gram atau 2 ons sabu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, saat ekspos kasus tersebut, Minggu, 23 Januari 2022.

Barang bukti tersebut didapat aparat di dua TKP, pertama di kamar kos tersebut, dan kedua hasil pengembangan di rumah sewaan keduanya di Gang Firdaus, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit.

Selain sabu, polisi berhasil juga menyita barang bukti berupa 2 buah HP yang digunakan untuk bertransaksi, 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut, 4 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan, 1 buah kotak warna, dan 2 lembar plastik.

BACA JUGA   Pengedar Sabu di Kapuas bawa 1 Gram Berhasil Ditangkap

Tertangkapnya kedua orang tersebut bermula ketika anggota polsek mendapatkan informasi bahwa di kamar kos tersebut akan ada transaksi narkoba.

Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati keduanya berada di dalam kamar kos nomor 09. Hingga dilakukan pemeriksaan dan menemukan 2 paket besar berisi sabu di atas kasur.

Setelah itu kembali dilakukan pengembangan ke kediaman MW, hingga menemukan kembali 2 paket kecil sabu di bawah kandang ayam.

“Saat ini keduanya masih dalam penyidikan mendalam, guna mengetahui jaringannya,” terang Sarpani.

[Red]

BACA JUGA   Perangi Covid-19, Polsek Danau Sembuluh Semprotkan Disinfektan di Mapolsek
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News