Polisi dari Polres Berau berhasil menangkap 2 orang pelaku yang terlibat Eksploitasi Anak di Kafe Jalan Poros Labanan, Kaltara.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini kasus penjualan anak dibawah umur tertsebut berhasil diungkap polisi, lantaran mendapat informasi dari masyarakat.
Tentang adanya eksploitasi anak di salah satu cafe di daerah Lamin, Kampung Labanan Jaya. Korban dijajakan pelaku untuk melayani birahi pria hidung belang yang menjadi tamu di cafe tersebut.
Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil didampingi Kapolsek Teluk Bayur IPTU Didik menjelaskan, dua orang pelaku berhasil diringkus.
Yaitu Ep yang berusia 34 tahun dan Hwd berusia 40 tahun juga barang bukti berupa dua nota kontan besar, uang tunai Rp300 ribu dan 2 handphone.
“Kami mengungkap kasus eksploitasi anak di cafe di Jalan Poros Labanan dua pekan lalu sekitar pukul 21.30 WITA,” ungkap Didik dikutif dari media Khalfani.co.id, Rabu (10/8/2022),
Saat itu sekitar pukul 13.00 WITA Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya eksploitasi anak di salah satu cafe di daerah Lamin, Kampung Labanan Jaya, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan Penyelidikan dan mendapati perempuan yang diduga masih anak-anak,” ucapnya.
Setelah berada di cafe yang dimaksud, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan interogasi terhadap anak perempuan tersebut dan mengakui umurnya baru 16 tahun.
Hal tersebut diketahui setelah mendapatkan akte kelahiran perempuan tersebut memang benar masih dibawah umur.
“Personil kami langsung melakukan penangkapan terhadap EP selaku penanggung jawab cafe dan melakukan penangkapan terhadap Hwd selaku pemik kafe guna proses hukum,” beber Didik.
Anak perempuan itu sendiri berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara. Dari keterangan yang didapatkan EP diketahui sempat menghubungi rekanannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di cafe.
Setelah mendapat sejumlah orang, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“Dari pengakuan korban, dia sudah satu bulan di Berau dan sempat diperjual belikan dengan pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp450 ribu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.
“Melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, dikenakan pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp200 juta,” ungkap Didik.