Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan di Kobar Expo 2022

- Advertisement -
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan korban bernama Wahid Abdul Rohim di lokasi Kobar Expo 2022.

Setelah melakukan penyelidikan terkait kasus perkelahian yang berujung penusukan dengan senjata tajam pada korban Wahid Abdul Rohim oleh tersangka Faisal Rahmatul Akbar 6 Desember 2022 di lokasi Kobar Expo 2022.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat, 20 Januari 2023, dikutif dari borneonews.co.id.

BACA JUGA   Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers di Tengah Uji Materi UU Pers No 40/1999

Menurutnya, pelaku penusukan yaitu Faisal Rahmatul Akbar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap di rumahnya Jalan Natai Arahan RT 21 Kelurahan Baru. Pangkalan Bun, awal Januari 2023.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis peristiwa penusukan yang berawal dari cekcok antar kelompok pemuda saat acara musik pada Kobar Expo 2022.

“Dari penuturan tersangka pada penyidik, kasus ini berawal saat Kobar Expo tanggal 6 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Waktu itu tersangka sedang duduk dengan rekannya atas nama Fredi Satrio,” jelasnya Jumat, 20 Januari 2023.

BACA JUGA   Banjir di Samarinda, 2.274 Warga Terdampak

“Kemudian tidak lama datang lagi rekan tersangka atas nama Aldy yang meminta bantuan tersangka, lantaran saai itu Aldy mau berkelahi,” terangnya.

Lanjut Kapolres saat tersangka dan rekannya mendatangi area parkir Kobar Expo disitu ia melihat ada 2 kelompok yaitu kelompok Aldy dan kelompok lainnya sedang berkelahi.

“Kemudian di tempat itu, tersangka melihat ada 2 orang lain yang berjalan bawa kayu dan kemudian dicegat oleh tersangka. Melihat tersangka saat itu sudah mengeluarkan pisau,” paparnya.

BACA JUGA   Sebuah Perahu Tenggelam di DAS Sebangau Palangka Raya

Kapolres menjelaskan melihat tersangka membawa pisau, seseorang yang membawa kayu yaitu korban Wahid Abdul Rohim tadi langsung mengatakan, ‘kok bawa pisau bang’

“Kemudian tersangka menjawab dengan kata, Kenapa. Lantas korban kemudian mengatakan pada tersangka bahwa ‘kalo mau berkelahi, tangan kosong saja’ sambil korban menancapkan kayu yang dibawanya ke tanah,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka kemudian mendekati korban dan langsung menusukkan pisaunya sebanyak 3 kali, hingga mengenai bagian tubuh korban yaitu di pinggang sebelah kiri.

BACA JUGA   Ultimatum 2 DPO, Bunuh Remaja Tarumajaya untuk Menyerahkan Diri

Kemudian usai melakukan penusukan, tersangka dan rekannya kemudian melarikan diri ke rumah masing-masing. Bahkan tersangka juga sempat membersihkan noda darah yang ada di pisau yang dibawanya dari rumah tersebut.

Sedangkan korban saat itu segera dibawa rekannya untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Pangkalan Bun.

Ditambahkannya, pasca adanya laporan perkelahian yang menyebabkan korban luka, anggota Sat Reskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data dari para saksi.

BACA JUGA   Kawanan Residivis Pembobolan Sarang Walet Divonis Lebih Berat

Dari data yang dikumpulkan, kemudian muncul 1 nama yang diketahui merupakan pelaku penusukan korban. Setelah dipastikan bahwa orang tersebut adalah pelaku penusukan, anggota Reskrim langsung bergerak mengamankan tersangka

“Akibat perbuatannya tersangka atau pelaku penusukan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan atau maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA   Wah ! Bupati Gumas Kembali Tutup Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News