Polisi tengah membidik pelaku lain terkait kasus investasi bodong yang dilakukan seorang gadis cantik berinisial PN (19) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasus investasi bodong ini tengah didalami Polresta Balikpapan. Kerugian kasus penipuan investasi bodong ini mencapai Rp2 miliar. Polisi akan memastikan, apakah ada pelaku lain yang membantu PN (19) selama menjalankan aksinya.
Apalagi tidak seimbang antara barang bukti berhasil disita dengan nilai penipuan dilakukan tersangka. “Kami masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain, saat ini masih kami telusuri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (30/9/2021).
Dari proses penyidikan terungkap gaya hidup foya-foya dilakukan tersangka PN yang berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan itu. Polisi menyita pelbagai barang-barang bermerek hasil penipuan dari iPhone, sepeda motor sport, hingga tas bermerek luar negeri.
Polisi juga memamerkan barang bukti tersebut yang bila ditotal nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun, tetap saja nilainya masih jauh di bawah nominal kerugian korban yang totalnya diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Saat ini, Rengga fokus dalam pengungkapan pelaku lain diduga membantu PN selama menjalankan aksinya. Penyidik polisi menerjunkan personelnya ke Samarinda guna menelusuri pengembangan kasusnya.
Informasi sementara ini, polisi mengantongi nama inisial R domisili di Samarinda yang selama ini mengajarkan pelaku memulai bisnis abal-abal ini. Termasuk menelusuri aset-aset tersangka yang kemungkinan disembunyikan di kota ini.
“Barang bukti kemarin itu aset tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil penipuan. Kami masih telusuri lagi, kami akan cek rekening korannya untuk mengetahui aliran dananya,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan tersangka berdasarkan laporan para korban yang merasa dirugikan dengan perbuatan mahasiswi ini. Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan MT Haryono Balikpapan pada pekan lalu.
Namun, sebelum ditahan, ternyata pelaku sempat kabur ke Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) guna menghindari kejaran polisi. Beberapa hari sembunyi, tersangka pulang lagi ke rumah di mana saat itu petugas polisi sudah menungguinya.
Tersangka harus menghadapi ancaman pasal penipuan 4 tahun hukuman penjara. Sementara itu, sejumlah saksi mengakui keahlian tersangka dalam menyakinkan para korban. Seperti dialami MH (21) yang tidak mengira bisa menjadi korban penipuan bisnis investasi bodong dijalankan tersangka.
Korban tergiur janji manis keuntungan berlipat dari kesaksian para korban lainnya. Saat itu, ia dijanjikan akan memperoleh keuntungan hingga 75 persen dari total investasi dalam kurun waktu 10 hari saja.
Berawal coba-coba, MH kemudian menyetorkan uang sebesar Rp2 juta.
“Saya kemarin investasi Rp2 juta, tapi sampai 10 hari perjanjian tidak kunjung cair. Kalau mereka lebih banyak ada yang Rp100 juta,” ujarnya.
Padahal, komunikasi antara korban dan tersangka terjalin lewat pesan langsung aplikasi Instagram saja.
“Gak pernah ketemu, semua lewat DM (dirrect massege) Instagram,” kata MH.
Kepada para korban, tersangka mengatakan, dana investasi ini dipergunakan untuk proyek pembangunan kilang minyak Pertamina Balikpapan. Para korban pun nantinya akan memperoleh dana pembagian hasil keuntungan setiap akhir bulan sekali.
Pelaku juga membentuk grup WhatsApp yang beranggotakan 250 orang di mana mereka adalah para investor yang sudah menyetorkan modal. Mereka menyetor modal dengan besaran bervariasi dari angka Rp5 juta hingga Rp100 juta.
Dalam praktiknya, pelaku ternyata hanya memutar uang para korban. Lewat skema penipuan Ponzi, ia menambal sulam uang para nasabah untuk melunasi pembayaran keuntungan nasabah lain sesuai jadwal sudah ditentukan.
Akhirnya perputaran uang antar nasabah ini makin besar hingga tersangka sudah tidak sanggup lagi membayar keuntungan sesuai kesepakatan awal.
Facebook Comments