spot_img

Oknum Polisi Langgar Kode Etik Jurnalistik Harus Ditindak

- Advertisement -
Oknum polisi yang terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik harus ditindak dengan tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, di Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI).

Sebagaimana yang ditegaskan Ilham Bintang Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK- PWI) Pusat baru-baru ini, dikutif dari https://majalahintrust.com, Jumat (16/12/2022).

Dia memutuskan akan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.

BACA JUGA   Bejat ! Cabuli Anak 11 Tahun di Mushala Pria Ini Ditangkap

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, Ketua DK Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis (15/12/2022) dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.

Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu Umbaran. Pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan.

Sehingga yang bersangkutan tidak layak dan tidak memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

BACA JUGA   Pria Lansia di Kapuas Berhasil Ditangkap, Gegara Setubuhi Anak Dibawah Umur

Seperti diketahui bahwa Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini dia diangkat sebagai Kapolsek Blora.

Menurut Ilham Bintang, pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, bersikap ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

Sedang pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

BACA JUGA   Seorang Wanita di Jakarta Timur Benar-Benar Dilecehkan 6 Prajurit TNI

“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah, karena itu menjadi domain pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” ujarnya.

“Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan untuk memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI,” tegasnya.

BACA JUGA   Aksi Pelaku Pencuri Uang dan Ponsel di Puskesmas Terekam CCTV

Menurutnya, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.

“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik Jurnalistik. Dan terbukti sekarang ia melanggar hal itu,” pungkasnya.

Sumber:  sp-dp-ns

BACA JUGA   Sempat Buron 2 Tahun Pelaku Pembunuh di Kapuas Berhasil Dibekuk
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News