Meskipun jauh dari perkotaan, polisi tetap semangat memberantas dan membongkar jaringan narkoba di wilayah perdesaan.
Nyatanya, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil membekuk warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jum’at (8/10/21) kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (Barbuk) yakni 2 paket plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,56 gram, 1 set alat hisap dan 1 buah tas kecil berwarna hitam.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti.
“Barang yang ditemukan diakui milik pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” kata AKP Syaifullah, Sabtu (9/10/21).
Sementara, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Facebook Comments