SAMPIT – Politisi Partai PAN Kabupaten Kotawaringin Timur H. Hairis Salamad pertanyakan kasus korupsi Rp.5,8 Triliun Bupati Kotim H. Supian Hadi, sampai saat ini seperti ditelan bumi.
Menurut Legislator / politisi H. Hairis Kenapa sampai saat ini nyaris tidak terdengar lagi kasus penerbitan izin bauksit yang merugikan negara triliunan rupiah itu.
Lanjut Politisi Partai PAN,“Kemana KPK, hingga sampai berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Kotim H Supian Hadi tidak ada tindak lanjutnya dari KPK,” ujar Politisi ini, Kamis (11/03/21).
“Apakah sudah di SP3 kan kasusnya, atau bagaimana, biar masyarakat Kotim khususnya tahu,” tegasnya Politisi PAN.
Hal yang sama juga pernah ditegaskan oleh Karliansyah,S.H., Ketua Umum dari Ketua Umum LSM Betang Hagatang mendesak KPK untuk segera menangkap Supian Hadi.
“Saya minta ketegasan KPK jika Bupati Kotim ini tidak bersalah segera keluarkan SP3, bebaskan dia, bersihkan nama baiknya, dan jika sudah terbukti kapan lagi ditangkap, biar publik tidak bingung,” tegas Aktivis ini.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Bupati Kotim Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2019 lalu, dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotim tahun 2010-2012.
Kepada tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu adalah, PT. Fajar Mentaya Abadi, PT. Billy Indonesia dan PT. Aries Iron Mining.
Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.
Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Selain itu Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut.
Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, diduga tidak hanya merugikan negara senilai triliunan rupiah terkait pemberian izin usaha pertambangan
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), juga berhasil mengungkapkan perbuatan Supian juga menguntungkan diri sendiri, diduga telah menerima suap mobil mewah berupa 1 mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta.
Kemudian, 1 mobil Hummer H3 seharga Rp 1,3 miliar serta menerima uang Rp 500 juta melalui pihak lain.
“Kurang apa lagi, kerugian negara sudah jelas dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri, barang bukti juga sudah diamankan, lalu apa lagi yang kurang, hebat betul Supian Hadi ini,” pungkas Karli [*to-65]