spot_img

Politisi ini Dukung Pemberlakuan Zakat Penghasilan ASN di Kotim

- Advertisement -
Politisi dari Partai PKS ini yang merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, H.  Suprianto menanggapi positif wacana pemberlakuan zakat penghasilan bagi aparatur sipil negara atau ASN di Kotim.

Dirinya selaku politisi  mengingatkan semua harus direncanakan secara matang, jika hal tersebut ingin diterapkan.

“Dilihat dulu kesiapan pengelolaannya. Kalau mengumpulkan gampang, mendistribusikannya bagaimana,” kata politisi ini, Rabu, (05-05/21) kemarin.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kotim Ini Mendukung Simpang Sebabi Dijadikan Kelurahan

Menurut politisi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kotawaringin Timur ini, tujuan menghimpun zakat penghasilan dari kalangan ASN sangat bagus.

Dampaknya kata dia diharapkan dapat membantu bidang keagamaan dan sosial. Menurutnya, wacana ini harus dikaji dan dibahas bersama secara matang.

Tidak hanya terkait aspirasi ASN terhadap wacana itu, tetapi juga kesiapan pemerintah kabupaten dalam hal regulasi dan pelaksanaan teknisnya nanti.

BACA JUGA : DPRD Kotim Meminta Segera Realisasikan Kegiatan Belanja APBD

Pemerintah kabupaten harus mempunyai data terkait penerima zakat yang benar-benar berhak. Jika penyalurannya bekerjasama dengan lembaga badan amil zakat, maka harus dibuat jelas bagaimana kerjasamanya untuk memastikan penyaluran zakat tersebut nantinya benar-benar sesuai harapan.

Saat ini di Kotawaringin Timur, selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), juga ada sejumlah lembaga amil zakat atau LAZ yang bisa menjadi pilihan untuk kerjasama dalam penyaluran zakat penghasilan ASN nantinya.

Semua harus dikelola dengan profesional dan tepat sasaran. Jika perlu, pihak yang menyalurkan zakat penghasilan ASN tersebut nantinya sudah mendapat sertifikasi sebagai amil.

BACA JUGA: Wakil Ketua 1 DPRD Kotim: Harga Gas Elpiji di Kotim Melampaui HET

“Perlu diingat pertangungjawaban itu tidak semata-mata kepada publik dan pemerintah, tetapi kepada Allah. Potensinya memang besar, tapi kalau salah pengelolaan maka akan sangat berdampak kepada syiar dakwah Islam itu sendiri,”  tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Kotim  mewacanakan pemberlakuan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk disumbangkan sebagai zakat penghasilan.

“Ini sedang dikaji secara matang dan bagaimana regulasinya, apakah cukup dengan peraturan bupati atau seperti apa. Ini sekaligus untuk mengingatkan kita terkait anjuran berzakat,” kata Bupati Halikinnor saat acara buka puasa bersama di aula rumah jabatan bupati.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kotim Rinie : Tingkatan Kesejahteraan Guru Honorer

Halikinnor menegaskan, zakat penghasilan ini rencananya hanya diterapkan untuk ASN beragama Islam, sedangkan bagi ASN non-muslim tidak akan diwajibkan.

Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur. Nantinya gaji ASN beragama Islam akan dipotong 2,5 persen sebagai zakat penghasilan yang akan disalurkan melalui Baznas. [*to-65/Nc]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News