Dalam upaya menindak lanjuti himbauan Presiden Joko Widodo terkait larangan terkait Mudik lebaran, maka Gubernur Kalteng, didukung Kapolda Kalteng, Danrem 102 serta intasi terkait mengintruksikan pula Himbauan tersebut ke jajaran Kotamadya/Kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah, termasuk Pemkab Barut, Senin, 25 April 2021.
Apel Gabungan tersebut merupakan Deklarasi Larangan Mudik lebaran yang terdiri dari anggota TNI-Polri, Pol-PP, Ormas, OKP, dan pihak-pihak terkait. Bertindak selaku inspektur Upacara Deklarasi Larangan Mudik 1442 H adalah Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusumo, SIK. yang dalam amanatnya menyampaikan agar pihak TNI-Polri dan instansi terkait agar bisa menjaga Kondusifitas di Barito Utara, guna mencegah keluar masuknya warga masyarakat yang Mudik lebaran 1442 H yang akan mudik lebaran guna mencegah penuran dan memutus Covid-19.
BACA JUGA : Koramil 1013-01/Kandui Muara Teweh Implementasikan PPKM
Setelah selesai Apel Deklarasi tersebut, di adakan penanda tanganan banner MoU deklarasi mendukung Larangan Mudik lebaran oleh seluruh elemen dan serta yang hadir dalam apel gabungan tersebut.
agar pihak TNI-Polri dan instansi terkait agar bisa menjaga Kondusifitas di Barito Utara, guna mencegah keluar masuknya warga masyarakat yang akan mudik lebaran guna mencegah penuran Covid-19.
Dandim 1013 / Mtw Letkol Inf Rivaldi pun sepakat mendukung Deklarasi Larangan Mudik 1442 Hijriah yang di laksanakan oleh Polres Barut.
Apel Deklarasi Larangan Mudik Berjalan dengan aman lancar dan tertib, yang di akhiri dengan parade rolling city area Muara Teweh anggota TNI-Polri dan pihak-pihak terkait.
TNI-Polri dan instansi terkait siap menjaga Kondusifitas di Barito Utara, guna mencegah keluar masuknya warga masyarakat yang akan mudik lebaran guna mencegah penularan Covid-19 maka di buatkan pos-pos di tiap gerbang perbatasan daerah Barut.(Rif)
Facebook Comments