Polres Kapuas Berhasil Mengamankan Seorang Pria Membawa Sabu Seberat 1,46 Gram

- Advertisement -
Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA (30) warga Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas

IA ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan membawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram.

Polisi menangkap pelaku saat melintas di Jalan Lintas Kapuas-Tamban Catur Kolam kiri Desa Rowodadi, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

“Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga penindakan,” terang Kasatresnarkoba Iptu Subandi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya,” kata Iptu Subandi, Sabtu (30/10/2021).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai Pasal 114 1 jo Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Subandi.

BACA JUGA   Kapolres Seruyan, Cek Posko PPKM Berbasis Mikro di Pasar SAIK Kuala Pembuang

 

 

 

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News