KAPUAS – Polres Kapuas, sangat gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di daerah setempat. Terbukti, dari Januari hingga Desember 2020 sudah sebanyak 46 kasus tindak pidana Narkoba yang ditangani.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, dari 46 kasus Narkoba tersebut, 42 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan 2 kasus merupakan tindak pidana kesehatan.
“Jadi, dari empat puluh enam kasus narkoba itu, jumlah tersangka seluruhnya ada enam puluh satu orang,” katanya saat menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba di Depan Mako Polres Kapuas. Kamis (3/12/20) lalu.
AKBP Manang Soebeti mengungkapkan, sebanyak 61 orang tersangka tersebut, 57 orang merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika dan sisanya 4 orang tersangka kasus tindak pidana kesehatan.
Kemudian dari 46 kasus narkoba yang ditangani tersebut, dalam tahap penyidikan 7 kasus, tahap satu 6 kasus dan tahap dua sebanyak 33 kasus.
Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, sabu seberat 128, 94 gram, Seledryl sebanyak 1.238 butir, Dextro sebanyak 5.000 butir, Ekstasi 6 butir dan THD sebanyak 291 butir.
AKBP Manang di Wilayah Kabupaten Kapuas memang cukup rawan terhadap penyalahgunaan narkoba, karena berdekatan dengan provinsi tetangga Kalimantan Selatan.
“Dimana Banjarmasin merupakan salah satu pintu masuk peredaran Narkoba di Kalteng, sehingga ada perlintasan yang dilalui melalui Kabupaten Kapuas,” ujar Kapolres.
Kapolres melanjutkan banyak pengguna-pengguna Narkoba yang memang bekerja di areal-areal perkebunan maupun pertambangan di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Untuk itu kami akan selalu bekerja keras guna melakukan pengungkapan dan juga penyidikan terhadap penyalahgunaan Narkoba di daerah ini,” pungkasnya.
[*to-65/Or].
Baca Juga: 55 Butir Obat Trihexyphenidyl & Tersangka Diamankan Satresnarkoba Kapuas.
Facebook Comments