Polres Kobar Komitmen, Perang Dengan Peredaran Narkoba

- Advertisement -
KOBAR – Kali ini Polres Kobar tidak akan main-main perang dengan peredaran narkoba, pihaknya berkomitmen akan memberantasnya tanpa pandang bulu, sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah kepada media ini.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com, bahwa sebagai bukti nyata dalam dua hari terakhir ini pihak Satresnarkoba Polres Kobar berhasil membekuk dan mengamankan 2 orang pelaku beserta barang buktinya.

Kedua orang pelaku tersebut berhasil dibekuk Polisi adalah warga Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah diwaktu yang berbeda.

Polres

Polres

Seperti pelaku berinisial Sur (54) seorang pria paruh baya yang bersangkutan ditangkap dirumahnya jalan Loging pada hari Sabtu 7 Nopember 2020 pukul 14.00 Wib.

Pria ini ditangkap karena kedapatan menyimpan dan memiliki dua paket sabu seberat satu gram di dalam kamarnya, selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah korek api gas dan satu buah pipet kaca.

Dari informasi warga pelaku ini kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, benar adanya informasi tersebut.

Kemudian setelah dikembangkan kasusnya petugas juga berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial LW (34) pada hari Minggu (08/11/20) siang.

“Pelaku ini kami amankan berdasarkan pengembangan dari pelaku SUR yang sudah lebih dulu diamankan sehari sebelumnya oleh personel gabungan, yang menjelaskan bahwa dia mendapatkan sabu dari seorang wanita bèrnama LW,” papar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreanarkoba Iptu M. Nasir.

Nasir menjelaskan, bahwa pelaku LW  tersebut kerap berjualan sabu dirumahnya yang berada di RT 17, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangakalan Lada, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

BACA JUGA   Polda Kalteng Tegaskan, Tak Izinkan Pengumpulan Massa Malam Tahun Baru 2021

Polres

Polres
Keterangan Gambar : No 2-3 Pelaku, Gambar 4-5 Barang Buti

“Saat dilakukan penggeledahan, didalam kamar pelaku terdapat sebuah kotak kosmetik yang setelah diperiksa didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram yang diakui miliknya,” imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

[*to-65]

Baca Juga: Sabu Seberat 2,56 Gram dan Pelaku Diamankan Satresnarkoba Kobar.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News