Polres Kobar Mengamankan 2 Tersangka Kasus Illegal Logging

- Advertisement -
Dua tersangka kasus tindak pidana illegal logging, di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat berhasil diamankan Polres Kobar.

“Dua pelaku bernama Fery Khoirul Anwar dan Achmad Rofiq telah melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat press release, Senin (7/3/2022).

Bayu Wicaksono menyampaikan, dua pelaku tersebut masing-masing mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan mobil dari Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara.

Lanjutnya, bahwa pengungkapan kasus tersebut saat personelnya melaksanakan patroli Wanalaga, pada 2 Maret 2022, di Jalan Ahmad Yani, KM.63 Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Dari tersangka Fery Khoirul Anwar, ia menggunakan satu unit Mitsubishi jenis center warna kuning dengan nopop B 9836 IG, mengangkut sebanyak 27 batang kayu log.

Sementara dari tersangka Achmad Rofiq ia menggunakan roda 6 Hino Dutro warna hijau nopol KB 9879 ZL, mengangkut sebanyak 33 batang Kayu Log.

“Kedua tersangka ini merupakan penyedia jasa angkutan yang mengangkut kayu milik warga Desa Penyombaan,” terang AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun pasal yang disangkakan, pada tersangka yaitu pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang- undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

BACA JUGA   Polri Tetapkan Vanessa Khoong dan Ayahnya Sebagai Tersangka Terkait Kasus Penipuan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News