spot_img

Polres Kotim Berhasil Membekuk 2 Pelaku Curanmor

- Advertisement -
Polres Kotim (Kotawaringin Timur), berhasil membekuk dua pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berinisial MZ dan MR.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyebutkan, kedua pelaku tersebut tinggal di rumah kontrakan Jalan Pandawa III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

AKBP Sarpani menerangkan, kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan dari Muhammad Minto yang kehilangan sebuah motor metik jenis Honda Beat pada tanggal 6 Januari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kemudian pada tanggal 10 Januari anggota unit Resmob mendapatkan informasi bahwa ada seseorang akan menjual satu motor dengan harga murah.

Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli dengan cara pembayaran COD (cash on delivery), di Jalan KH. Dewantara pada pukul 19.30 WIB.

“Setelah kita melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Danau Sembuluh, pada 11 Januari sekitar pukul 2.21 WIB kami berhasil mengamankan tersangka,” terangnya, dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News