spot_img

Polres Kotim Berhasil Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Rp442,8 Juta

- Advertisement -
Polres Kotim hari ini Senin 29 Agustus 2022 berhasil melaksanakan pemusnahan barang-bukti (barbuk) narkoba jenis Sabu dan Carnophen (Zenith) senilai Rp442.880.000.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres Kotim dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia.

Pelaksanaannya disaksikan oleh Sekretaris BNK Kotim, Panitera Muda Pidana dari Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotim.

BACA JUGA   Tajuk: Kita Harus Waspadai Politik Uang dalam Pemilu 2024

Kemudian disaksikan juga oleh Kepala UPTD Labkesda, FKUB Kotim, dan LSM Sikat Narkoba Kotim, serta pengecara masing-masing tersangka.

Menurut Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat jumpa pers, barbuk yang dimusnahkan ini merupakan hasil 14 laporan polisi (LP) atas tindak pidana Narkotika yang melibatkan 15 tersangka, sepanjang bulan Agustus 2022, rata-rata pelakunya laki-laki semua.

“Pemusnahan barbuk narkoba hari ini berasal dari 14 laporan polisi yang melibatkan 15 tersangka sepanjang Agustus,” kata AKBP Sarpani, Senin (29/08/2022).

BACA JUGA   Keluarkan Siswa Sepihak, Wali Murid Lapor Ke Dewan

Lanjutnya, barbuk yang dimusnahkan ini telah mendapat penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kotim.

Namun, ada beberapa barbuk dari 2 kasus yang diungkap oleh jajaran Polsek tidak bisa dimusnahkan karena dibutuhkan untuk pemeriksaan di laboratorium.

Adapun barbuk yang dimusnahkan hari ini ada dua jenis. Pertama, narkotika jenis sabu sebanyak 66 bungkus plastik dengan berat bersih 212,2 gram yang jika dirupiahkan diperkirakan mencapai Rp424.400.000.

BACA JUGA   Sugianto Benar-benar Serius, Tanggapi Kisruh Warga dengan PT Wilmar Grup
Kedua, narkotika jenis Karissoprodol atau Carnophen atau yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan Zenith. Yakni, sebanyak 1.680 butir yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 18.480.000.

Barbuk tersebut merupakan hasil pengungkapan 14 LP selama Agustus 2022. yang terdiri dari 8 penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan 7 penangkapan oleh Polsek dan jajarannya.

“Semua barbuk tersebut dihancurkan dan dilarutkan ke dalam air bersama cairan kimia sebelum di buang ke selokan yang berada di Mapolres Kotim,” jelas Sarpani.

BACA JUGA   Ini Biografi Mbah Priok Harus Anda Ketahui

Pada kesempatan tersebut, AKBP Sarpani menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak yang terlibat dalam rangka membersihkan pelanggaran narkoba, khususnya di wilayah Kotim ini.

Seperti peran serta, tokoh-toko masyarakat yang bersinergi dengan pihak kepolisian, baik itu satreskrim, satresnarkoba, dan  polsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar jangan pernah lagi berhubungan atau melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba, baik pemakai, pengedar, dan sebagainya.

BACA JUGA   Jago Merah Ludeskan 8 Rumah di Baamang 28 Orang Terdampak

Apabila ada masyarakat yang mengetahui tentang pelanggaran narkoba, maka Polres Kotim membuka pintu seluas-luasnya untuk berkoordinasi dan memberikan informasi untuk dapat pihaknya tindak lanjuti.

“Terakhir mari kita tingkatkan sinergitas antara kepolisian, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait untuk membersihkan Kotim, khususnya Kota Sampit, dari narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda dari dampak negatif narkoba,” tutupnya.

BACA JUGA   Tidak Kapok, 3 Pelaku Curanmor yang Berhasil Ditangkap Residivis
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News