Polres Kotim Ringkus 3 Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen

- Advertisement -
SAMPIT – Polres Kotim berhasil meringkus 3 orang tersangka pemalsuan surat rapid test antigen di Sampit, Kab.Kotim, Prov. Kalteng, Senin (25/01/21).

Mereka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena alasan sepele. Dengan motif hanya karena tidak mau antre rapid test.

“Mereka ini konsultan di Perusahaan Besar Swasta (PBS), jadi punya uang. Namun karena tidak mau ribet, mereka memalsukan surat rapid test antigen,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 24 Januari 2021.

Dia mencontohkan seperti saat di apotek, harus mendaftar dulu, menunggu antrean, pengambilan sampel antigen, hingga menunggu hasilnya.

Ketiga tersangka yakni MM, SY, dan MAK sama-sama konsultan PBS di Kotim. Dan memang kerap bolak balik ke Surabaya. Bahkan pada Desember 2020 lalu, pihaknya juga memakai surat keterangan palsu dan berhasil lolos.

Tetapi, pada Minggu, 24 Januari 2021, apes  bagi MM bersama istrinya ingin berangkat ke Surabaya melalui Bandara H Asan Sampit.

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait surat rapid test antigen tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ada menemukan kejanggalan.

Setelah dikonfirmasi ke apotek yang mengeluarkan surat tersebut. Dan ternyata benar surat itu palsu. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi, hingga MM ditangkap bersama 2 orang temannya yakni SY dan MAK.

Akibat ulah mereka tersebut, polisi mewajibkan rapid antigen,”kepada 2 tersangka, hasilnya non reaktif, barulah kami jebloskan ke sel tahanan,” terangnya [*to-65]

Baca Juga: Kapolres Kotim Menghimbau Masyarakat Untuk Tetap Waspada Dan Ikut Mencegah Kriminal

 

Facebook Comments

BACA JUGA   5 Paket Sabu seberat 1,38 Gram & Pelaku Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Gumas.
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News