SERUYAN. Polres Seruyan melaksanakan menyebarkan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan yang dilaksanakan di wialyah hukum Polsek Seruyan Tengah dan Polsek Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Selasa, (09/02/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Tengah agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.
BACA JUGA : Patroli Dialogis Satpolairud Polres Seruyan Jadi Langkah Interaksi Polisi dengan Masyarakat pesisir
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Kecamatan Seruyan Tengah dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” kata Bripka Heru S.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.
Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari kebakaran.
Sementara itu Polsek Seruyan Hilir Terus Laksanakan Dan Sosialisasikan Karhutla Di Kecamatan Seruyan Hilir, sama melaksana sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Resor Seruyan melalui bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir melakukan sosialisasi tentang Karhutla di Kecamatan Seruyan hilir Kabupaten Seruyan pada Hari Selasa (09/02/2021).
Tidak hanya Sosialisasi yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir, kali ini mereka mengambil langkah dengan melakukan penyampaian maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dan pemasangan spanduk stop karhutla.
Saat ini cuaca panas berkepanjangan yang rawan terjadinya kebakaran atau pembakaran lahan untuk itu dihimbau kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat dan merusak ekosistem,mari bercocok tanam dengan cara bersawah.
“Maka dari itu kami melakukan sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla agar masyarakat Kabupaten Seruyan khususnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir mengerti dan sadar akan bahaya karhutla”ujar Bripka Nur Saleh.
BACA JUGA: PPKM di Seruyan, Kapolres didampingi Bupati Seruyan membagikan Sembako
(Joe/Red)
Facebook Comments