SERUYAN. Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, M.Si melalui Waka Polres Seruyan Kompol Imam Riyadi SH menjelaskan Launching Posko Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sebagai Langkah penanganan Virus Covid-19 di lingkungan masyarakat melalui tingkat Bawah Rt/Rw dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut di tingkat sekecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan.
“ Posko PPKM sebagai langka untuk menekan pandemi Covid-19, dari tingkat Rt sampai tingkat Kecamatan,” jelasnya, Minggu (14/02/2021).
Dalam kegiatan itu, para peserta yang hadir, Kasat Binmas Polres Seruyan Akp Wawan Aryana, Lurah Kuala Pembuang 1 Agus Susanto SE, Ketua RT. 15 Yamin, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Pembuang I Aipda Adi Hariyanto dan tamu undangan 15 orang.
“ Ada berbagai tokoh masyarakat yang hadir dan tamu 15 orang dalam kegiatan penerapan PPKM di Seruyan,” ucap Waka Polres.
Sementara itu, senada dengan Waka Polres Seruyan, Kasat Binmas Akp Wawan Aryana menambahkan pembentukan di Jalan Patimura Rt. 15 Rw. II Kelurahan Kuala Pembuang I sebagai berkelanjutan dalam penangan virus covid-19 secara berkesinambungan,“ melalui skala mikro konsep ini di usung oleh berdasarkan pada intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021,” tambahnya.
Dengan terbentuknya posko di Jalan Patimura tersebut dapat mengedukasi pada seleuruh elemen masyarakat.
“ Dibentuknya Posko PPKM di Jalan Patimura agar tetap mentaati protkes dari pemerintah demi kebaikan bersama supaya terhindar dari virus yang mematikan ini di kab.seruyan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT:
Satlantas Polres Seruyan Himbau Warga Untuk Tertib ProKes Covid 19
(Bay/Red)
Facebook Comments