Polres Singkawang Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil mengamankan tiga orang berinisial MN (62), HR (27) dan AT (55). Ketiganya diamankan karena melakukan penambangan emas yang diduga ilegal atau tanpa izin.
Penambang emas tanpa izin ini ditangkap polisi saat sedang beroperasi melakukan penambangban di Danau Biru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalbar.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP David Dino menerangkan, pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah MN.
Kala itu MN bersama lima orang lainnya tengah menambang emas di lokasi tersebut, saat hendak digrebek petugas, kelima temannya berhasil melarikan diri dengan masuk ke hutan, sementara MN tak sempat kabur.
“MN berhasil kami amankan, sisanya ada sekitar lima orang melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan, karena lokasinya ini memang di tengah hutan,” jelas AKP David, Minggu (24/10/2021).
MN beserta barang bukti berupa alat yang ia gunakan untuk menambang, kemudian diamankan oleh petugas kepolisian. Pihak Kepolisian kembali mengamankan dua pelaku, yakni HR dan AT.
Keduanya tak berkutik saat petugas menangkap basah mereka tengah menambang emas. “Keduanya juga kami amankan, beserta barang bukti alat kerja mereka,” pungkas AKP David.
Facebook Comments