spot_img

Polres Tulangbawang Berhasil Sita 1,59 Gram Sabu dari Pengedar

- Advertisement -
Polres Tulangbawang berhasil menyita 1,59 gram sabu dari seorang pria pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.

nformasi yang berhasil diperoleh bahwa, Pria tersebut adalah Nilwansyah alias Sabit (43) tahun, warga Jalan 5 Kibang, Kecamatan Menggala. Tulangbawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra membenarkan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

BACA JUGA   1.2 Gram Sabu Dan Pengedar Diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan

Petugas mendapatkan informasi bahwa di Jalan Maharow Batang, Kecamatan Menggala, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pada Selasa (8/2/2022), sekira pukul 14.00 WIB, polisi mendatangi lokasi seperti yang diinformasikan.

Benar saja, di lokasi terdapat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. “Setelah digeledah ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu,” terang AKP Anton, Minggu (13/2/2022).

Dari tangan pelaku polisi menyita BB tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, kotak rokok kosong, handphone (HP) merk Redmi, topi berwarna hijau, dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu.

Pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

[Red]

BACA JUGA   3 Budak Sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Seruyan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News