Lantaran diduga simpan satu paket sabu, Seorang juru parkir berinisial RH (27), diringkus jajaran Polresta Palangka Raya, pada Sabtu (19/2/2022) dini hari yang lalu.
Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan RH beserta barang bukti sabu di Kawasan Kompleks Puntun Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Penangkapan berawal pada saat petugas dari Direktorat Samapta Polda Kalteng tengah melaksanakan patroli harkamtibmas,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,” kata Asep Deni Kusmaya, Selasa (22/2).
Dijelaskannya, selain mengamankan 0,32 gram sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan oleh terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.