Polri : Kritik Bukan Tindak Pidana, Tapi Bijaklah Bermedia Sosial

- Advertisement -
Polri pastikan kritik bukan tindak pidana sebagaimana yang disampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bahwa  kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana.

“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6/2021) kemarin.

Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi.

BACA JUGA :  Mobil Avanza DA 1958 THB Terbakar Didepan SMAN 1 Sampit, Diduga Bocor Bensin

“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya.

Meski demikian, Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber Polri meminta netizen bijak dalam bermedsos.

“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri.

[Misnato] Ns- Humas Polri.

BACA JUGA : Seorang Oknum Jaksa Kejati Kalteng Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI, Diduga Tipu Keluarga Tersangka Jutaan Rupiah

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News