Polsek Arut Utara (Arut) berhasil mengamankan enam penambang dan seorang pemilik tambang, pada Senin (17/1/2022).
Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, mengatakan para pelaku tambang emas illegal dibekuk saat beraktivitas di Dujuh Parit Cina RT 7 Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta, Kobar.
“Pelaku tambang yang diamankan rata-rata berasal dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mereka membagi tugas sebagai pelubang yaitu HR, RSM, DP, AGS dan DDN yang bertugas sebagai perendam hasil tambang,” kata Ipda Agung Sugiarto, Selasa (18/1/2022).
“Pasca penangkapan ini pemodal tambang illegal, WY warga Kelurahan Pangkut juga sudah ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Polsek Aruta,” jelasnya.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka audah beraktivitas melakukan tambang illegal sekitar 1 bulan ini,” pungkasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita 168 karung hasil tambang serta peralatan yang digunakan untuk melakukan tambang illegal tersebut.