Polsek Seruyan Hulu Melaksnakan Kegiatan Yustisi di Desa Tumbang Manjul

- Advertisement -

SERUYAN. Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu Pada Hari Selasa (09/02/2021) Pagi.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono serta Anggota Polsek Kanit Binmas Bripka Jeffry Al Ahmad sebagai satgas covid mengatakan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan.

PATROLI

“Masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas,” katanya.

Menurut Kapolsek apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial.

” Jika sudah diberi peringatan masih saja melakukan kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Bripka Jeffry Al Ahmad.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu.

BACA JUGA: Patroli Secara Masif dan Sosialisasi Prokes Personel Polres Seruyan Tekan Penularan Covid-19

(Run/Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   15 Remaja Ditangkap dan 23 Unit Sepeda Motor Disita Polda Kalteng
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News