spot_img

Polsek Seruyan Hulu Melaksnakan Kegiatan Yustisi Di Desa Tumbang Manjul

- Advertisement -

SERUYAN. Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Di Desa Tumbang Setawai Kec. Seruyan Hulu Pada Hari Rabu (17/02/2021).

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono serta Anggota Pospol Tumbang Darap Desa Tumbang Setawai sebagai satgas covid mengatakan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.

“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutur Brigpol Saprianto

Adapun maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Setawai Kec. Seruyan Hulu.

POLSEK

“ Penerapan dan penegakan hukum Prorokol Kesehatan dilakukan untuk kesehatan kita bersama. Dan supaya masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya bahwa pandemi Covid-19 sangat berbahaya,” pungkasnya.

BACA JUGA :

581 Bantuan Sosial Tunai (BST) Siap Disalurkan, Polsek Hanau Siap Amankan

(Red)

 

Facebook Comments

BACA JUGA   Penanganan Covid-19 Perlu Kebijakan yang Populis dan Konstruktif
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News