Pengamanan secara ketat dilakukan di Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE) Wali kota Palangka Raya Nomor : 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Hal tersebut diwujudkan dengan dioperasikannya Pos Penyekatan pada Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, yang bertugas mengawasi dan memeriksa para calon penumpang kedatangan maupun keberangkatan transportasi udara.
Polresta Palangka Raya serta instansi terkait dipercayakan untuk memberikan pengamanan pada pos penyekatan tersebut yang dilakukan oleh para personel dan Iptu Sakuri sebagai perwira pengendali (padal), Rabu (1/9/2021) yang dimulai pukul 07.00 WIB.
Iptu Sakuri menjelaskan, ia bersama personelnya melakukan pengawasan terhadap para calon penumpang serta membantu pihak bandara untuk memeriksa Surat Keterangan (Suket) hasil negatif SWAB-PCR yang menjadi syarat melakukan perjalanan transportasi udara.
“Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya tersebut pada Bagian I poin r, yakni ketentuan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum jarak jauh yang keluar dan masuk Wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya.
SE tersebut juga berbunyi, yakni pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam, yang berlaku untuk penumpang kedatangan maupun keberangkatan dari atau ke wilayah PPKM Level 4.
“Wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemeritah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan asal pelaku perjalanan, sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi E-HAC Indonesia,” kata Sakuri.
Diakhir aktivitas penerbangan pada pukul 13.30 WIB, dirincikan jumlah penumpang pesawat Bandara Tjilik Riwut berjumlah total 607 orang, terdiri dari 286 orang penumpang keberangkatan serta 321 orang penumpang kedatangan.
Facebook Comments