Potensi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM) dan karakter budaya daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini belum dioptimalkan dengan maksimal.
Padahal letak geografisnya sangat strategis, tentu sangat menguntungkan dalam berbagai hal.
Sebagaimana yang disampaikan Nadie Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur, Minggu, 17 Oktober 2021.
Nadie menyebut, Kotim adalah daerah dengan sejumlah potensi kekayaan alam, karakter budaya dan letak geografis yang sangat strategis tentu sangat menguntungkan dalam berbagai hal.
Namun katanya, dengan sejumlah potensi tersebut belum di optimalkan secara maksimal untuk melakukan rekayasa strategis untuk dimanfaatkan dalam pengembangan pembangunan ekonomi masyarakat.
Menurut Dia, pengembangan produk unggul daerah merupakan salah satu ikhtiar dalam memberikan ruang kepada masyarakat dalam bentuk regulasi, sehingga dengan regulasi tersebut dapat mengakselerasi hadirnya potensi-potensi yang unggul di masyarakat.
Produk unggulan daerah, lanjut Dia, baik berupa barang maupun jasa yang dihasilkan oleh Koperasi, BUMDesa, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang potensial untuk dikembangkan, dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah, baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal.
Guna mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah, yang diharapkan bisa menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat, sebagai produk potensial yang memiliki daya saing dan daya jual untuk memasuki pasar nasional maupun pasar global
Fraksi Golkar ini berharap, dibentuk dan diprogramkan pengembangan produk unggulan, dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan partisipasi semua pihak, baik pemerintah daerah, dan dunia usaha/industry maupun masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini nantinya dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah, dalam upaya mengembangkan produk unggulan, memberikan fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha, dalam mempromosikan produknya sebagai produk unggulan dan memberikan kepastian hukum terhadap upaya pengembangan produk unggulan Kotim,” kata Nadie, Minggu, 17 Oktober 2021.
Secara teknis tambah Dia, nantinya pemerintah daerah harus memberikan jaminan dengan memberikan insentif dan kemudahan bagi kegiatan usaha produk unggulan, dan penanaman modal bagi investasi usaha produk unggulan.
Bentuk insentif itu dapat berupa pemberian keringanan pajak daerah, retribusi daerah, kemudahan pelayanan perizinan, akses permodalan dan juga penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.
“Semoga ini dapat menjadi catatan dalam pembahasan nantinya,” pungkas Nadie.
[*to-65].