Pemerintah Kota Palangka Raya telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 14 Maret 2022.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan pemberlakuan perpanjangan PPKM level 3 tersebut diberlakukan sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
Emi menyebutkan perpanjangan level PPKM kali ini dilaksanakan hingga 14 Maret 2022 mendatang. PPKM ini tidak memiliki perbedaan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan di masyarakat sebelumnya.
“Masih sama saja, tidak ada perubahan kebijakan. Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 yang terbit pertengahan Februari kemarin, masih akan berlaku hingga dua pekan ke depan. Memang kasus aktif kita saat ini masih meningkat signifikan, jadi PPKM kita belum bisa turun level,” katanya, Jumat, (4/3/2022).
Ia menambahkan, yang akan menjadi fokus dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 sesuai dengan edaran Wali Kota, adalah pada sektor kegiatan usaha.
Jam operasional masih dibatasi hingga maksimal pukul 24.00 WIB dan seluruh pelaku usaha serta pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pelaku usaha wajib menerapkan prokes ketat dengan hanya mengizinkan keterisian tempat hingga maksimal 50 persen.
“Jika ada klaster sebaran di tempat usaha, maka Tim Satgas bisa mempertimbangkan dan memberikan rekomendasi penutupan sementara,” tutupnya.
Sumber: (MC Isen Mulang/Nitra/ndk)
Facebook Comments