Praktisi Hukum, Desak Kepolisian dan Kejaksaan Untuk Menindak Pelaku Pembagian BLT dan UMKM di Rujab Bupati Seruyan

- Advertisement -
SERUYAN – Praktisi Hukum HM. Sopian.,S.H.,M.H desak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan baik di Daerah, Provinsi dan di Pusat untuk segera menindak tegas pelaku yang diduga sengaja berani melawan hukum di Kabupaten Seruyan.

Pelanggaran hukum terkait pembagian BLT dan UMKM kepada masyarakat saat masa tenang menjelang hari H Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang lalu, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Seruyan yang disaksikan oleh Oknum Pj. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Seruyan.

Hal ini disampaikan HM. Sopian.,S.H.,M.H., kepada awak media Indeksnews.kalteng.com Selasa, (12/01/21) bahwa para pelaku saat melaksanakan kegiatan itu diduga kuat telah melanggar undang-undang protokol kesehatan, undang-undang karantina dan undang-undang Pilkada.

a

c

Praktisi hukum ini berharap  kepada Kepolisian dan Kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pelanggaran, penyimpangan ini yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Dalam hal ini saya menghimbau kepada pemerintah daerah khususnya Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat melakukan upaya klarifikasi atau bentuk apapun tertait permasalahan ini,” ujar Sopian.

“Karena menurut saya pembagian BLT dan UMKM yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Seruyan menjelang hari H Pemilu Kada sangat menciderai Demokrasi dan memberikan contoh yang kurang baik dimata masyarakat serta melukai hati Paslon peserta  Pilkada,” ungkap Sopian.

“Ironisnya dalam pembagian ini diduga kuat di inisiatori oleh Oknum Pj. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Seruyan dan mungkin juga diduga sudah diamini oleh orang nomor satu di kabupaten itu,” tudingnya.

“Pertanyaan saya apakah hal tersebut dapat dibenarkan bahwa pembagian BLT dan UMKM di Rujab Bupati dimasa tenang menjelang Pilkada?,” ungkapnya.

BACA JUGA   Pemuda di Kobar Setubuhi Gadis 16 Tahun Hingga Hamil

“Apakah berani Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak pelanggaran ini?,” ungkapnya lagi.

“Saya berharap agar penegak hukum berani untuk bertindak kepada siapapun yang melakukan kesalahan, walaupun pejabat teras sekalipun,” harapnya.

“Sekali lagi saya minta kepada aparat  Kepolisian dan Kejaksaan agar segera bertindak, jangan pandang bulu dan pilih kasih guna menghindari tudingan masyarakat hukum diterapkan tajam kebawah tumpul keatas, agar supremasi hukum benar-benar ditegakan dengan adil,” pungkasnya.

Sampai berita ini kami terbitkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, upaya untuk konfirmasi akan dilakukan pada edisi berita selanjutnya. [*to-65]

Berita Terkait: Jelang Pilkada 9 Desember 2020 Pemkab Seruyan Bagikan BLT dan UMKM di Rujab Bupati Seruyan di Pertanyakan

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News