SAMPIT – Praktisi Hukum di Kotim HM. Sopian SH, desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) agar transfaran kepada publik terkait penangan kasus dugaan Tipikor di lingkungan di Dinas PUPR Kotim, hingga saat ini belum ada kejelas, Senin (28/12/20).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com melalui HM. Sopian SH salah seorang Praktisi Hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sekaligus sebagai tokoh masyarakat, Senin 28 Desember 2020 pagi.
Menurut Praktisi Hukum ini bahwa penanganan kasus dugaan Tindak Pinana Korupsi (TIPIKOR) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait Mega proyek berskala besar (multiyear) yang di alokasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kotim yang diduga bermasalah.
Terkait kasus ini pihak praktisi hukum ini tidak tinggal diam dan selalu memantau apa yang ditangani oleh Tim penyidik dari Adhiyaksa Kejati Kalteng sejak tamggal 13-14 Agustus 2020, empat bulan yang lalu hingga saat ini belum ada kejelasan seperti ditelan bumi.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Tim dari Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah memeriksa 2 orang pejabat dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kotim, sejak hari Kamis-Jum’at tanggal 13-14- Agustus 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim.
Berdasarkan informasi kedua orang yang diperiksa itu adalah Wawan dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kotim, Machmoer, atas kasus ini sudah tercium oleh media dan sudah diberitakan ke pubublik dan pratiksi hukum lainnya.
Adapun proyek yang dibidik tersebut yakni kegiatan yang dikerjakan melalui Bidang Bina Marga. Untuk diketahui bahwa sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melakukan cek lokasi dimana proyek yang diduga bermasalah itu dikerjakan sebelum melakukan pemerikasaan kepada pejabat dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Terkait dengan pemerikasaan Kepala Dinas PUPR Kotawaringin Timur oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, beberapa waktu yang lalu, kalo tidak salah sejak bulan Agustus 2020, hingga sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Kejati Kalteng,” ujar Sopian
“Saya selalu Praktisi Hukum meminta kepada Kejaksaaan Tinggi Kalteng agar professional dalam penegakan hukum, apakah kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan ataukah masih dalam tingkat penyelidikan atau bagaimana,” kata pratiksi hukum ini
“Hal ini penting agar penanganannya terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui sampai dimana langkah penanganan kasus ini, sehingga dimata masyarakat tidak menimbulkan kecurigaan / prasangka adanya dugaan diskriminatif hukum atau azas tebang pilih dalam penegakan hukumnya ,” paparnya.
“Mudah-mudahan ini padap dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan tidak ada interpensi oleh pihak-pihak tertentu atau pihak lain,” harapnya.
“Sekali lagi saya minta pihak Kejati Kalteng dapat memberikan penjelasan atau keterangan kepada publik (masyarakat), apakah pemeriksaan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, atau kasus hukumnya tidak jelas, atau cukup bukti, sehingga kasus hukumnya dapat dihentikan,” pintanya.
Lanjut Sopian Jika kasus hukumnya cukup bukti sehingga dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan atau mungkin sebaliknya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kami harapkan terbuka ke publik,” lanjut praktisi hukum Sopian.
“Saya himbau agar pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah benar-benar serius dalam penanganan kasus ini, dan berharap tidak ada interpensi dari pihak-pihak lain,” pungkasnya.
Sampai berita ini kami naikan pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum bisa dikonfirmasi, upaya konfirmasi akan kami lakukan pada kesempatan berita selanjutnya.
[*to-65]
Baca Juga: 2 Orang Pejabat PUPR Di Kotim Diperiksa Jaksa Salah Satunya Kadis PUPR Kotim.
Facebook Comments