Terdakwa Predator Seks Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo terdakwa kasus pelecehan seks akan menghadapi vonis hakim hari ini.
Informasinya predator seks, Bruder Angelo ini akan menghadapi vonis perkara pelecehan seksual terhadap 3 anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok, Jawa Barat.
“Iya benar dijadwalkan jam 10.00 WIB,” ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya, predator sek, Bruder Angelo ini dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Bruder Angelo dituntut dengan Pasal Perlindungan Anak.
Adapun kuasa hukum para korban, Judianto Simanjuntak menyebut bahwa Angelo merupakan biarawan gereja. Kasus ini disebutnya sangat meresahkan.
Seperti diketahui, “Tahun 2018 ada satu peristiwa sodomi yang dilakukan terdakwa. Baru 2019 itu itu kan ada dua (korban),” kata Judianto, Kamis (13/1).
Menurut Judianto, 1 korban disodomi pada 2018. Sedangkan 2 korban lain mengalami pelecehan seksual.
Selanjutnya “Dalam hal ini, hakim harus melihat permasalahan ini secara maksimal untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara yang seberat-beratnya,” imbuh Judianto.
[*to-65]