Presiden ILC Karni Ilyas Dan Gories Mere Eks Staf Khusus Presiden Jokowi Tersandung Kasus Korupsi, Ini Penjelasannya

- Advertisement -
Presiden ILC Karni Ilyas dan Gories Mere Eks Staf Khusus Presiden Jokowi tersandung kasus korupsi tanah Labuan Bajo, milik negara kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng dikutif dari Nesio Post
20201202 karni
Foto Karni Ilyas
bahwa keduanya telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT (Nusa Tenggara Timur ).
Selain diperiksa, Karni Ilyas dan Gories Mere dipastikan kehilangan hak pada tanah yang mereka beli tersebut lantaran disita oleh Negara.

 

Sekedar untuk diketahui,  bahwa bahwa Informasinya Kejati NTT) telah memeriksa sebanyak 102 orang terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Negara seluas 30 hektar dengan nilai diperkirakan Rp3 Triliun rupiah.

Tanah tersebut berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dari 102 orang Itu, termasuk juga mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi TvOne Karni Ilyas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

“Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik. Hingga Saat Ini, Tim Penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas Ini adalah masih Diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,” Ujar Yulianto Kepada Sejumlah Wartawan, Sabtu (16/1/21) lalu.

Lanjut Yulianto, nanti berkas perkaranya tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi oleh hukum.

“Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah. Maka harus dilindungi oleh hukum,” kata Yulianto.

BACA JUGA   Kakek Bejat di Kobar Cabuli Bocah 11 Tahun Dibekuk Polisi

Saat Ini, kata Dia tanah milik Negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

“Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa.  Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang di kuasai,” jelasnya.

gorias mere
Foto Gories Mere

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 orang sudah ditahan jaksa penyidik, sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial  ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A Alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS Dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A Alias U (Afrizal Alias Unyil).

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo mlik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan Negara sekitar Rp3 Triliun rupiah.

Kasus ini berawal dari Laporan Masyarakat, kini masih dalam tahap penyelidikan.

Semua pihak berharap agar kasus tersebut dapat memiliki kejelasan sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. [*to-65]

Baca Juga: Kanada Dan Inggris Larang Impor Barang China Yang Diduga Hasil Dari Kerja Paksa Muslim Uighur

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News