Seorang pria berinisial AR (30) tahun diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng setelah tertangkap tangan miliki paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa penangkapan pria 30 tahun tersebut terjadi pada kawasan pemukiman di Jalan Riau gang Damang Syaeal, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, AR 30 tahun diringkus petugas berkat adanya informasi dari warga sekitar dan upaya penyelidikan petugas terkait perederan gelap narkotika pada kawasan tersebut.
BACA JUGA: 76 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Saudara Sebangsa yang Terasingkan
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram, beserta dengan barang bukti lainnya, seperti bong, pipet kaca, korek api gas, sendok plastik dan sebuah kotak rokok elektrik,” ungkap Kompol Asep, Jumat (27/8/2021) pagi.
Tersangka bersama barang bukti tersebut pun kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Asep.
[*to-65] – (pm)