spot_img

Pria 31 Tahun Pengedar Sabu di Sampit Divonis 10 Tahun Penjara

- Advertisement -
Seorang pria berinisial S (31) warga pendatang yang akan mengedar sabu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur divonis hakun PN Kotim selama 10 tahun penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara, namun dalam vonisnya pria ini didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Sementara berbeda dalam tuntutan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa Roshian Arganata.

BACA JUGA   Opini: Pembabatan Hutan di Kabupaten Kapuas Harus Segera Dihentikan

“Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata majelis hakim, dalam amar putusannya, Selasa, 14 Juni 2022.

Terungkap dalam fakta persidangan, warga Jalan Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini dianggap bersalah.

Setelah diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu dengan berat197,39 gram dan sebuah ponsel dalam kamar kos yang disewa oleh Wafiruddin. Sementara itu barang bukti sebuah ponsel dan motor milik Wafiruddin

Sebagaimana yang terurai di sidang terdakwa mengaku ke Sampit hanya untuk melanjutkan bisnis haramnya tersebut mengedarkan sabu-sabu bersama terdakwa M Wafiruddin.

Pria ini bertugas cari sabu, sementara yang menjual dan menawarkannya Wafiruddin, mereka edarkan sabun bukan kali pertama.

Usai mendengarkan putusan itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-6)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News