SAMPIT- Seorang pria bejat terpaksa berurusan dengan hukum lantaran tega merudapaksa 2 anak kandungnya sendiri secara bergiliran maupun bersama-sama satu kamar dan satu kasur.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pria bejat tersebut berinisial SG (45) salah satu warga desa Plg, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaku yang bermoral bejat berhasil dirungkus jajaran Polsek Kota Besi dikediamanannya di Desa Plg pada Kamis 18 April 2024 tanpa perlawanan, atas laporan Ibu Korban berinisial TN (32) (mantan istri pelaku) yang sudah bercerai sejak 2010, mereka diakruniai 2 orang anak perempuan (korban berinisial LC 19 tahun dan LS (16).
[irp]
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Kota Besi IPTU Rohman Hakim. Dia mengatakan bahwa peristiwa itu berawal saat anak pertama berinisial LC (19) datang menginap dirumah ayah dan adiknya di Desa Plg.
Didalam rumah tersebut mereka bertiga tidur sekamar dan satu kasur, LC sering melihat ayah kandungnya berhubungan badan dengan adiknya berinisial LS (16) layaknaya suami istri disamping tidurnya.
Karena keseringan ayah dan adiknya memperlihatkan adegan mesum tersebuat dihadapannya tiba-tiba ayahnya juga mengajak LC melakukan hal yang sama, LC pung akhirnya menuruti keinginan bejat pelaku.
[irp]
Adegan mesum bercocok tanam di lahan terlarang tersebut mereka lakukan setiap hari, baik secara bergiliran ataupun sama-sama satu lawan dua (two on one) sejak periode Januari 2024 hingga April 2024.
Sejak bercerai kedua orang tua korban berpisah tempat tinggal, Ibu korban tinggal di Kabupaten Barito Selatan tepatnya Dusun Sel, Provinsi Kalteng, sementara pelaku (Ayah korban) tinggal di Desa Plg, Kec. Kota Besi, Kab. Kotim.
Kronologis
– Pada Bulan April 2024 sebelum lebaran Sdri. TN (PELAPOR) mendapat laporan dari anaknya yaitu Sdri LS pada Bulan Januari 2024 dia pernah mengunjungi dan menginap di rumah bapaknya di desa Plg, Kec. Kota besi.
[irp]
– Sdri LS menginap di rumah bapaknya tersebut selama satu bulan. Dan selama menginap disana bapak dan kedua anaknya tersebut biasa tidur bersama hanya menggunakan satu kasur. Dan pada malam harinya sdri. LS seringkali melihat bapak dan adiknya tersebut melakukan hubungan badan layaknya suami istri disebelahnya saat tidur malam.
– Karena seringkali melihat kejadian tersebut bapaknya juga mengajak agar sdri LS mau diajak berhubungan badan sehingga akhirnya ketiganya sering melakukan hubungan badan baik secara bergantian maupun bersama – sama sampai sdri LS pulang kembali ke Dusun Sel, Kab. Barsel.
– Sdr. SG merupakan mantan suami sdri TN yang bercerai pada tahun 2010 dan dikarunia 2(dua) orang anak yaitu sdri. LS dan sdri. SC namun Karena kendala ekonomi selanjutnya keduanya dititipkan kepada saudaranya untuk diasuh.
[irp]
– Pada tahun 2023 sdri. SC kembali ke Desa Plg dan tinggal serumah bersama sdr. SG sedangkan sdri. LS tinggal bersama sdri. TN dan suami barunya di Dusun Sel, Kab. Barito Selatan.
“Jadi pelaku dan istrinya sudah bercerai sejak tahun 2010, mereka dikaruniai dua orang anak perempuan, sejak bercerai pelaku belum menikah,” ujar Kapolsek Jumat 19 April 2024.
“SG dan anaknya nomor dua sering melakukan hubungan dari bulan Januari 2024 hingga bulan April 2024. Sedangkan berhubungan dengan anak pertamanya itu saat ia datang menginnap selama satu bulan sebelum kembali ke tempat ibunya, sebelum lebaran bulan April 2024. Dari situlah mantan istri pelaku melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” terangnya.
[irp]
Ironisnya dalam hubungan terlarang tersebut pelaku tidak memaksa kedua anaknya untuk melakukan hubungan badan.
Untuk mempertanggugjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kota Besi guna penyelidikan lebih lanjut dengan sejumlah barang bukti (BB) berupa kasur, celana dalam pelaku dan korban, daster, kain selimut dan pekaian dalam.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota Besi dan mengamankan barang bukti serta sudah melakukan pemeriksaan para saksi,” pungkasnya. (*to-65).
[irp]