PALANGKA RAYA – Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial H (41) akibat tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, penangkapan pria tersebut dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dikediaman tersangka di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/1/21) lalu sekitar pukul 22.30 Wib.
“Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu-sabu seberat 1,63 gram, yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” terang Kompol Asep, Jumat (29/1/21) pagi.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, tersangka terancam dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku, kami akan terus berjuang memerangi peredaran narkotika guna mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tegas Asep. [*to-65]
Baca Juga: Simpan 2 Paket Narkoba 2 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Facebook Comments