Kepolisian sektor Manuhing, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (25) karena melakukan perbuatan tidak senonoh mencabuli anak di bawah umur bertempat di barak karyawan PT. TPA Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, pada Rabu (9/12/2020) lalu.
Klik disini: Seorang Karyawan di PT TPA Setubuhi Gadis 14 Tahun
Kapolsek Manuhing Ipda Juwito membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dengan inisial IR (25) yang tega melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun.
Baca juga: Rizieq Shihab Akan Ditangkap Polda Metro Jaya
Penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan korban pada tanggal 05 Desember 2020 dan kejadian bermula saat orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya dibawa kabur oleh Pelaku IR (25) yang merupakan salah satu karyawan di PT TPA Kecamatan Manuhing,” kata Juwito, Kamis (10/12/) kepada media.
“Kemudian Orang Tua Korban menjemput Korban di PT TPA dan setelah itu membawa Korban ke Palangka Raya, sesampainya di Palangka Raya barulah korban menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri,” jelasnya.
Orang Tua Korban yang keberatan dan tidak terima dengan hal itu kemudian melaporkan Pelaku IR (25) ke Polsek Manuhing untuk diamankan,” ungkap Juwito.
Informasi lainnya: Hari HAM Sedunia, Pemerintah Diminta Penuhi Hak-Hak Perempuan
Facebook Comments