Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (PRK) MUI Kota Palangka Raya menandatangani MoU atau Nota kesepahaman bersama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palangka Raya, di kantor MUI Kota Palangka Raya.
“MoU ini tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ketua Komisi PRK Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah, Senin (4/10/2021).
Mukarramah yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
Maka diperlukan adanya sinergi dari seluruh elemen mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang saat ini sudah cukup kompleks.
“Orang tua, guru di sekolah, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan juaga media massa. Kita berharap, kekerasan terhadap perempuan dan anak di negeri ini bisa terus dikurangi, dicegah bahkan diakhiri,” ujar Mukarramah.
Dia juga mengatakan bahwa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), telah mencanangkan program unggulan dalam upaya mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak.
‘Three Ends’ merupakan program yang diharapkan mampu merangkul semua elemen anak negeri untuk bergerak bersama-sama mengatasi permasalahan ini.
“Tiga masalah utama yang harus diakhiri yaitu mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia dan mengakhiri kesenjangan ekonomi,” ujarnya.
Guna mengakhiri tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu berkolaborasi dengan berbagai lintas sektor yakni masyarakat itu sendiri, pihak swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan juga media massa.
“Three Ends merupakan program yang diharapkan menjadi upaya solutif untuk mengakhiri tiga masalah yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama dapat segera terselesaikan,” pungkasnya.
#MCKotaPalangkaRaya


