Program Pembebasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) oleh pemerintah diimbau kepada masyarakat harus bisa memanfaatkan programnya.
Dalam hal ini Pembebasan PBB itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD, Kabupaten Kotawaringin Timur, Paisal Darmasing mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan program tersebut.
Yakni program pembebasan PBB yakni denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang sedang diberlakukan pemerintah daerah.
“Bagi masyarakat yang menunggak PBB-P2, ini diberikan kesempatan yang bagus. Jangan disia-siakan. Mumpung ada program pembebasan PBB denda, ini harus dimanfaatkan,” ujar Paisal, Jum’at 14 Januari 2022 di Sampit.
Politisi PDI-P ini mendukung kebijakan yang diambil pemerintah daerah dengan membebaskan denda PBB-P2. Harapannya ini akan menarik minat dan kemampuan masyarakat untuk tetap membayar PBB-P2.
Diketahui bahwa Program ini juga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Keringanan pajak daerah dengan cara pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban terhadap daerah.
Pada intinya terobosan ini patut diapresiasi karena menjadi jalan tengah agar masyarakat juga tetap bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah dan pemerintah daerah juga mendapat pemasukan untuk memperkuat keuangan daerah yang saat ini juga terdampak lesunya ekonomi.
Paisal berharap ekonomi Kotawaringin Timur terus membaik seiring kasus COVID-19 yang terus melandai. Meningkatnya kemampuan masyarakat membayar pajak daerah juga akan berdampak terhadap keuangan daerah.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) sehingga dapat membiayai pembangunan yang pada akhirnya juga untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya, demikian.
Facebook Comments