SAMPIT – Proyek siluman tanpa papan nama di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata masih ada ditemukan dilapangan.
Bedasarkan hasil temuan dan pantauan media ini proyek fisik tersebut tepatnya berada di Jalan Muhammad Yosef, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit.
Padahal dengan tidak terpasangnya papan nama proyek seperti ini seringkali dipersoalkan publik, akan tetapi para kontraktor atau rekanan ada saja yang membandel dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, nampaknya Perpres tersebut diabaikan rekanan ini.
Salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan,” Saya tidak tau pak dan tidak mengerti dengan papan proyek itu, sejak awal memang saya tidak melihatnya, saya taunya kerja saja pak,” jelas pekerja tersebut singkat, Rabu 22 Nopember 2023.
Rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek ini berinisial HR ketika dikonfirmasi melalui telephone mengatakan,” Papan proyeknya itu sebenarnya sudah ada pak, namun dicuri orang,” ujarnya, Rabu (22/11).
“Kemungkinan diambil orang untuk penutup kandang ayamnya, nanti kami pasang kembali pak,” alibinya.
Salah seorang warga disekitar proyek tersebut juga mengatakan,” Saya juga tidak pernah melihat papan proyek itu pak, kami juga tidak tahu siapa kontraktornya, berapa anggarannya, tiba-tiba saja proyek ini dikerjakan, tolong pak nama saya jangan disebutkan tidak enak nantinya,” pintanya, Rabu (22/10).
Terkait hal tersebut Karyani, Kepala Perwakilan Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Kalimantan Tengah angkat bicara dengan tegas mengatakan,” Saya berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada,” tegasnya.
“Jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” terangnya.
Selain hal itu hak publik juga ada berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” demikian pungkasnya (Red).