SAMPIT. Penggarapan lahan transmigrasi warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilakukan oleh PT BSK (Bumi Sawit Kencana) membuat masyarakat geram. Bahkan masyarakat di sana telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim dan akhirnya akan dipanggil untuk melakuan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sebagaimana dikatakan oleh anggota DPRD Kotim komisi I SP Lumban Gaol bahwa pihaknya sudah sempat mengunjungi perusahaan terkait dan berikutnya akan dilakukan pemanggilan.
“Tanggal 15 Februari 2021 nanti kami akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan transmigrasi yang di garap PT BSK ,” ujarnya, Senin 08 Februari 2021.
Pihaknya ingin menanyakan alasan perusahaan melakukan penggarapan lahan diluar hak guna usaha (HGU) yang sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat desa Sumber Makmur. “ Kami akan menanyakan hal tersebut,” tukasnya.
Masyarakat Desa Sumber Makmur Tuntut Sewa Lahan dipakai oleh PT. BSK Wilmar Group
Komisi I DPRD Kotim Akan RDP Sengketa Lahan PT. BSK 1 dan Warga Sumber Makmur
Sebelumnya diketahui masyarakat desa melalui Kepala Desa Sumber Makmur mendatangi DPRD Kotim guna menindak lanjuti lahan yang di sewa oleh pihak PT BSK Wilmar grorup kecamatan Telawang kabupaten Kotawaringin timur, yang selama ini digarap.
Dari informasi yang dihimpun awak media, pembukaan lahan 93 hektare di desa Sumber Makmur pada pada tahun 2004 dan tahun tanam 2006 dan dari sudah ada laporan sebelumnya tapi hingga saat ini belum ada titik terangnya, bahkan warga sudah menyurati beberapa kali tapi tidak ada tanggapan.
“Kami sudah mendapat petikan keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup RI, mereka sudah mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan status kawasan yang diajukan desa Sumber Makmur dan desa sekitarnya,” bebernya.
Dimana dalam keputusan itu dikeluarkan 1.194 hektare lahan dilepaskan dari kawasan hujan menjadi kawasan Area Penggunaan Lainnya (APL).
Untuk diketahui Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengirim Surat Nomor : 218/Disnakertrans/IV/2020 pada tanggal 28 April 2020 telah memanggil Direktur Utama PT Bumi sawit Kencana perihal hasil penataan batas pada bagian kawasan HPK yang akan dilepas untuk Pemukiman Transmigrasi Sebabi VIII/A/1 desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang kabupaten Kotawaringin Timur.
Informasi yang didapat oleh kalteng.indeksnews.com, PT. BSK Wilmar Group yang hadir yakni Taufik , bahwa sehubungan dengan surat dari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan diusulkan kepada pimpinannya.
BACA JUGA: Politisi Partai Golkar Minta Pemkab Kotim Jaga Kesetabilan Harga Kebutuhan Pokok
(As/Mis/Red)
Facebook Comments