PT GPB Benar-Benar Gunakan Jalan Negara, Ala Jalan Loging

- Advertisement -
PT GPB asal Desa Tumbang Manggu Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah benar-benar terbukti menggunakan jalan negara ala jalan Loging, Selasa 12 April 2022 lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa PT GPB ini mengangkut kayu log  dengan dump truk dari Tumbang Manggu, Kalteng menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) sebanyak 8 unit.

Diketahui pula bahwa PT GPB yang beralamat di Jalan HPH Dwima Grup Km.02 Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan, diduga kuat mengangkut kayu log melebihi kapasitas yang dipersyaratkan.

BACA JUGA   Pembangunan Gereja HKBP Kasongan Mandek Kekurangan Dana

aDari laporan masyarakat disebutkan pada Selasa (12/4/2022) perusahaan tersebut mengirimkan puluhan kayu log besar dengan menggunakan delapan unit dump truk melewati jalan negara.

Tiga dump truk diantaranya sempat parkir di bahu Jalan Tjilik Riwut Kasongan-Palangka Raya, saat itu menunggu satu dump truk yang sedang diperbaiki di salah satu bengkel yang ada di sekitar jalan tersebut.

“Sakin panjangnya kayu log yang dibawa sampai-sampai menjorok keluar melebihi kapasitas bak dump truk. Diperkirakan hampir 2 meter melebihi bak dump truk,” kata seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

BACA JUGA   Polres Katingan Gelar Apel Kebangsaan Guna Menjaga Keutuhan NKRI

1 14Dari salinan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KB.B.9977521 tertera kayu bulat yang dimuat berjenis Meranti sebanyak 10 batang dengan jumlah kubikasi 11.11 m3.

Kayu log tersebut diangkut oleh salah satu dump truk dengan Nopol DA 8917 ZJ. Masa berlaku SKSHH selama 5 hari dari 11-15 April 2022.

Dalam SKSHHK  dari PT GPB  itu diketahui kayu-kayu log berukuran besar itu di muat di TPK Industri Jalan HPH Dwima Grup Km.02 Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei Katingan.

BACA JUGA   Pemkab Katingan Dorong Pihak Korporasi Komunikasi Bangun Jaringan Telekomunikasi

2 9Penerima PT. WTPI Banjarmasin dengan lokasi bongkar di TPK PT. WTPI Banjarmasin.

Perbuatan tersebut terindikasi melanggar Pasal 19, Pasal 162, Pasal 169, Pasal 173 dan Pasal 180 dan ketentuan pidana Pasal 301, Pasal 305 dan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu diduga melecehkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 34 tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pemberhentian.

ca14ee29 4bb0 4d2a 8d4a 1409cbb7a8e9Sementara Mobilisasi Kendaraan Transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) Untuk Angkutan Barang, Pengangkutan Hasil Perkebunan dan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Katingan.

Sementara itu pada saat dihubungi di nomor WAnya, pimpinan PT. GPB membenarkan pihaknya yang mengangku kayu log tersebut. Dia juga mengakui SKSHHK dari perusahaannya.

“PT Gamudah semuanya resmi,” ucapnya.

Sayangnya, pada saat dikonfirmasi mengenai kelebihan muatan kayu log yang diangkut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sampai berita ini terbit tidak ada jawaban.

[Aji]

BACA JUGA   54 Paket Sabu dan Badarnya Diamankan Satresnarkoba Polres Katingan

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News